Korupsi Migas Rp285 Triliun, Berkas 9 Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi di pengadilan.

Kasus ini menyeret nama-nama besar terkait praktik penyimpangan dalam ekspor-impor minyak mentah, pengapalan, hingga penjualan solar subsidi pada periode 2018–2023. Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menegaskan modus penyimpangan dilakukan secara sistematis dari hulu hingga hilir.

“Para terdakwa dan tersangka diduga melakukan penyimpangan mulai dari ekspor, impor, sewa terminal, kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga pasar,” ujarnya kepada wartawan.

Adapun sembilan terdakwa yang telah dilimpahkan masing-masing adalah Riva Siahaan, Sani Dinar Saifudin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusuma, Edward Corne, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Safrianto menyebut, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik tersebut mencapai Rp285,18 triliun. Angka fantastis ini muncul dari hasil perhitungan tim penyidik yang dilakukan sejak awal tahun.

Baca Juga:  Purbaya Murka, Perusahaan China Jual Baja di RI Tanpa Setor Pajak

“Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp285 triliun, berasal dari manipulasi harga, impor bermasalah, hingga kompensasi BBM yang tidak semestinya,” tegasnya.

Selain sembilan terdakwa, terdapat sembilan tersangka lain yang masih dalam proses pemberkasan untuk kemudian diajukan ke pengadilan Tipikor. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum secara transparan, sesuai ketentuan undang-undang, demi memberikan kepastian dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Safrianto.

Publik kini menanti jalannya persidangan yang digadang menjadi salah satu penegakan hukum terbesar dalam sektor energi nasional.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.