JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan aset senilai sekitar Rp883 miliar kepada PT Taspen, hasil pemulihan kerugian negara dari kasus investasi fiktif yang melibatkan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Aset yang dikembalikan terdiri dari enam instrumen efek serta dana tunai, seluruhnya akan kembali memperkuat manfaat pensiun bagi jutaan aparatur sipil negara.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari uang negara yang berhasil dipulihkan setelah proses penyidikan dan penindakan terhadap praktik korupsi dalam pengelolaan dana pensiun.
“Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari PNS dan para pensiunan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Untuk alasan keamanan, KPK hanya menampilkan sekitar Rp300 miliar saat prosesi serah terima. Namun seluruh nilai pengembalian telah dicatat lengkap dan disalurkan kepada Taspen.
“Ketika dana seperti ini dikorupsi, tentu sangat miris. Dan alhamdulillah hari ini kita bisa mengembalikan uang tersebut,” kata Asep.
Kasus korupsi yang menjerat Ekiawan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun—nilai yang disebut KPK setara dengan total gaji sekitar 400 ribu aparatur sipil negara. Dana sebesar itu kini kembali tercatat sebagai bagian dari Tabungan Hari Tua para peserta Taspen.
Ekiawan, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain terkait investasi fiktif PT IIM untuk Taspen.
Pemulihan aset dalam jumlah besar ini menjadi salah satu capaian penting KPK dalam memastikan dana kesejahteraan ASN, terutama para pensiunan, tidak disalahgunakan dan dapat kembali dimanfaatkan sebagaimana mestinya. (MK)
Editor: Agus S




