spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Bontang Nyatakan Basri-Chusnul Tidak Penuhi Syarat Calon Independen

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin tidak memenuhi syarat bakal calon kepala daerah melalui jalur independen.

KPU Kota Bontang telah menerima data dan dokumen persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bontang Tahun 2024, pada Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan, Kamis (16/5/24).

Untuk pemeriksaan pemenuhan syarat jumlah dukungan, dokumen yg diserahkan melalui website Silon 16.395. Dengan rincian persebaran dukungan Bontang selatan 8.452, Bontang Barat 1.459 dan Bontang utara 6.484.

Berdasarkan keputusan Syarat dukungan minimal Pemilih yakni 13.160, agar status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dapat memenuhi syarat dukungan minimal.

Azis Maidy Muspa, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU mengatakan, sejak menyerahkan berkas persyaratan pada hari terakhir Minggu 12/5/24, KPU telah memberikan waktu selama 3×24 jam untuk pihak paslon perseorangan mensubmit data ke Silon dengan tenggat waktu pukul 23.59 wita

Namun pihak paslon tidak bisa menyelesaikan proses submit di Silon dalam tenggat waktu tersebut, sehingga pasangan Basri dan Chusnul Dhihin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga:  Optimalkan Penggunaan Media Sosial, Diskominfo Gelar Bimtek Digital Kehumasan

KPU Kota Bontang hanya menerima dokumen fisik berupa Surat Penyerahan Dukungan (MODEL PENYERAHAN.DUKUNGAN. KWK) dan Model B.JUMLAH.DUKUNGAN. KWK. Dengan keadaan Belum Terkirim di Silon hingga batas waktu 3X24 Jam Sejak diterbitkan tanda penerimaan dan berita acara penerimaan

“Pihak paslon harus menyerahkan berupa dokumen digital atau soft copy yang diunggah melalui Silon,” jelasnya.

Sehingga Data dan dokumen Bakal Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bontang Tahun 2024 tersebut telah diperiksa sebagaimana terlampir dalam lampiran tanda pengembalian dan dinyatakan dikembalikan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular