BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mengadakan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih pemilihan wali kota, wakil wali kota dan gubernur, wakil gubernur, Selasa (26/11/24) di Kantor KPU di jalan Awang Long.
Adapun jumlah suara yang dimusnahkan, yakni surat suara rusak pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur sebanyak 8 lembar, surat suara rusak wali kota dan wakil wali kota sebanyak 36 lembar.
Untuk kelebihan surat suara gubernur dan wakil gubernur sebanyak 4 lembar, kemudian kelebihan surat suara wali kota dan wakil wali kota sebanyak 359 lembar.
Surat suara ini merupakakan lebihan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS serta tambahan 2,5 persen surat suara yang digunakan sebagai cadangan. Surat suara ini sebelumnya juga surat suara tambahan dari yang rusak.
“Saat pelipatan ada surat suara yang rusak itu sudah diganti, dan ganti dari surat suara lebihan itu yang kami musnahkan,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa.
Azis menjelaskan, bahwa pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari prosedur yang wajib dilakukan, untuk itu, hal ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban KPU terhadap penggunaan surat suara yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan, serta untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau kecurangan dalam pemilu.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam