BONTANG – Kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gurbernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dilaksanakan KPU pada Senin (21/11/22) di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Selatan.
KPU mensosialisasikan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Selain sosialisasi juga dilaksakan pembentukan Panitia Kecamatan Bontang Selatan. Sosialisasi ini menekankan kepada para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak terjadi pelanggaran saat Pemilu 2024 mendatang.
Undangan Sosialisasi ini ditujukan kepada RT, Ketua Forum RT, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).
“Jadi organisasi yang ada dalam masyarakat ini merupakan corong agar yang dari atas bisa langsung mensosialisasi warganya tentang apa saja pelanggaran yang harus dihindari saat pemilu nanti, baik untuk pemilih pemula maupun seluruh warga yang sudah memiliki hak pilih,” Jelas Kamsal, Camat Bontang Selatan. (adv/sya)