Kritik DPR Sahkan KUHAP Diam-Diam, YLBHI : Draf Disembunyikan, Publik Dibungkam

JAKARTA — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menuding DPR mengesahkan RUU KUHAP secara tertutup dan terburu-buru tanpa membuka ruang partisipasi publik. Menurutnya, proses legislasi ini dilakukan dengan cara yang janggal karena draf pasal-pasal tidak pernah dibagikan sejak masyarakat sipil menyerahkan masukan resmi.

Isnur menjelaskan bahwa YLBHI dan sejumlah organisasi telah memberikan masukan kepada Komisi III DPR pada Juli lalu. Namun setelah itu, draf hasil perbaikan tidak pernah dipublikasikan meski YLBHI mengirim surat permintaan keterbukaan informasi.

“DPR menyembunyikan draf KUHAP. Setelah kami memberi masukan di Komisi III, kami juga mengirim surat keterbukaan informasi publik, tapi hasil perbaikan tak pernah diberikan,” katanya dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2025).

Ia mengungkapkan bahwa publik semakin dibuat kaget ketika Panitia Kerja (Panja) DPR tiba-tiba menggelar rapat dan mengesahkan RUU KUHAP di tingkat Komisi III pada pertengahan November. Kurang dari empat hari kemudian, rancangan tersebut langsung dibawa ke rapat paripurna dan disahkan tanpa diskusi publik.

Baca Juga:  Pemerintah Paparkan Alasan 1 Ramadan 1447 H Ditetapkan 19 Februari 2026

Menurut Isnur, proses super cepat ini membuat masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, hingga ahli hukum pidana tidak memiliki kesempatan mempelajari draf akhir sebelum disahkan.

“Tidak ada kesempatan bagi publik untuk mengkaji atau memberi masukan. Prosesnya dipercepat seolah-olah disengaja agar kritik tidak muncul,” ujarnya.

YLBHI mengaku mengikuti seluruh proses pembahasan melalui kanal YouTube DPR, namun tidak memiliki ruang untuk menyampaikan tanggapan. Proses legislasi berjalan satu arah tanpa melibatkan pihak luar.

“Kami memperhatikan dan menonton sidang DPR, tapi tidak bisa memberi komentar atau masukan. Semua berlangsung sepihak tanpa ruang partisipasi,” tegasnya.

Isnur juga mengkritik langkah DPR yang baru mengunggah draf KUHAP setebal 114 halaman pada pagi hari menjelang rapat paripurna. Publik tidak mungkin menelaah isi undang-undang tersebut dalam waktu sesingkat itu.

“Bahkan draf baru diupload pagi menjelang paripurna. Ini menunjukkan kesengajaan agar masyarakat tidak sempat memahami isi undang-undangnya,” ungkapnya.

Lebih jauh, Isnur menyebut bahwa saat YLBHI mencoba mengoreksi isi draf, lembaganya justru dituduh menyebarkan hoaks. Padahal menurutnya, seluruh kritik didasarkan pada pembacaan menyeluruh terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

Baca Juga:  Nadiem Jelaskan Pembentukan Tim Inti di Sidang Tipikor

“Ketika kami memberikan komentar, tuduhannya hoaks. Padahal kami membaca dengan ketat dan menilai banyak kekeliruan di dalam draf tersebut,” tutup Isnur. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.