BONTANG – Kisruh sengketa lahan di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan kembali mencuat setelah warga memaparkan kronologi panjang yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Salah satu perwakilan warga, Erni, mengungkapkan bahwa dirinya mulai tinggal di kawasan tersebut dari 2001 lalu. Menurut Erni, saat pertama kali menempati lokasi tersebut, dirinya langsung membeli rumah yang masih berupa bangunan kayu, bukan rumah batu.
“Kami beli rumahnya, bukan tanahnya. Kondisinya juga masih rumah kayu, belum seperti sekarang,” ucapnya, Senin (6/4/2026).
Berlanjut sekitar tujuh bulan setelah menempati rumah tersebut, Erni mengaku sempat didatangi seseorang yang meminta pembayaran sewa lahan. Bahkan, warga sempat dipanggil ke kantor kelurahan. Namun, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak kembali melanjutkan prosesnya.
Tepat di 2004, kembali muncul pihak lain yang mengaku berasal dari perusahaan dan mengklaim lahan tersebut. Namun, klaim tersebut juga tidak berlanjut karena pihak yang bersangkutan tidak kembali datang. Entah pihaknya masih kekurangan cukup bukti, atau sebagainya.
“Tahun berikutnya ada lagi dari PT Harum yang sempat mengakui lahan ini, tapi tidak datang lagi, mungkin karena bukti yang dibawa juga tidak cukup,” lanjutnya.
Situasi serupa kembali terjadi di 2017, ketika pihak dari perusahaan lain datang dan sempat bertemu warga di kantor kelurahan. Namun, klaim tersebut juga tidak berlanjut dan pihak tersebut sehingga mereka kembali ke Jakarta.
Kondisi berubah ketika seorang perwakilan bernama Andi Ansong datang, dan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Muslifah. Warga pun sempat merasa terkejut, meski tidak langsung panik karena sebelumnya sudah beberapa kali dan banyak orang atau pihak lain yang telah mengklaim hal serupa.
Permasalahan semakin kompleks ketika warga dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan. Dalam proses hukum yang berjalan, pihak Muslifah dinyatakan menang.
Meski demikian, warga mengaku tetap mengikuti proses hukum yang difasilitasi oleh pihak kelurahan dan kecamatan, tanpa berpihak kepada salah satu pihak.
“Dari situ kami hanya mengikuti arahan saja sesuai dengan hukum, karena mediasinya telah difasilitasi pihak kelurahan dan kecamatan,” paparnya.
Dalam perkembangannya, konflik sempat berujung pada pergantian ketua RT, hingga terjadinya upaya eksekusi terhadap warga. Sengketa ini bahkan berlanjut ke ranah pengadilan, di mana warga melakukan perlawanan hukum terhadap Muslifah bersama pihak perusahaan, yakni PT Tirta Manggala.
Hingga kini, persoalan sengketa lahan tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak, dengan harapan adanya solusi yang adil bagi warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




