BONTANG – Pemuda yang ditangkap pihak kepolisian Minggu (3/8/2025) malam tadi, sekitar pukul 22.00 Wita, lantaran mengancam warga menggunakan senjata tajam (sajam) berinisial NH (27), salah satu warga di Bontang Lestari (Bonles).
Pria tersebut ditangkap di area Lapangan Voli, Kampung Baru, Kecamatan Bontang Selatan.
Berikut kronologis kejadian yang dibeberkan pihak kepolisian. Sebelum kejadian berlangsung, terduga NH diketahui bersama seorang temannya berinisial Ly sedang berada di Pantai Galau, dan mengkonsumsi miras beralkohol oplosan dengan kadar alkohol 70℅, kuku Bima dan Coca Cola.
Usai dari Pantai Galau, keduanya lalu bergeser ke lapangan volly di Kampung Baru untuk menonton tim volly yang sedang bermain, sambil bermain gitar dan meminum minuman oplosan yamg dibawanya.
“Dalam kondisi mabuk, terduga NH mendatangi area wasit, serta melontarkan komentar keras terkait teknik permainan, hingga memicu adu mulut dengan salah satu penonton,” ucap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto.
Tak lama kemudian, terduga NH menuju mobilnya dan mengambil sebuah badik yang telah dibawanya sejak awal di dalam mobil. Saat akan keluar mobil, terlihat oleh para saksi yang berada di sekitar lokasi, bahwa terduga menyisipkan badik di balik punggungnya dan terlihat pula sebuah parang yang ada di jok penumpang.
“Berdasarkan pengakuan terduga, badik yang dibawanya tersebut digunakan sebagai pertahanan diri, saat mengantar ikan ke luar kota, sementara parang digunakan beberapa hari sebelumnya untuk memotong bambu,” jelasnya.
Namun faktanya, kedua senjata tersebut dibawa sejak awal, dan sempat dipamerkan di tempat umum dalam kondisi mabuk, sehingga memperkuat dugaan adanya niat membawa sajam.
“Seorang terduga yang membawa sajam berupa badik tidak sesuai dengan peruntukannya, dan membahayakan jiwa. Apalagi dilakukan di ruang publik. Saat ini terduga dan BB sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




