SAMARINDA — Pasca insiden tabrakan kapal tongkang dengan Jembatan Mahulu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda mengambil langkah tegas. Seluruh kapal bermuatan kini dilarang keras berlabuh atau bertambat di area terlarang, khususnya di sekitar jembatan dan alur pelayaran Sungai Mahakam. Selain itu, pengawalan atau eskor kapal akan ditambah untuk meminimalkan risiko kecelakaan serupa.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, usai memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Samarinda, Senin (30/12/2025). Rapat itu melibatkan Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, pemilik dan operator kapal, asosiasi pelayaran, hingga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pemanduan.
“Kesimpulan pertama, kami akan menerbitkan surat edaran. Semua kapal bermuatan tidak diperbolehkan tambat dan labuh di daerah terlarang, terutama yang dekat jembatan dan mengganggu alur. Ini murni untuk keselamatan pelayaran,” tegas Mursidi.
Dalam rapat tersebut, KSOP juga memaparkan kronologis insiden tabrakan di Jembatan Mahulu. Mursidi menjelaskan bahwa perairan Sungai Mahakam, mulai dari Muara Muntai hingga Muara Berau, merupakan wilayah wajib pandu. Artinya, seluruh kapal yang melintas harus berada dalam pengawasan pemanduan resmi.
“Ke depan, selain assist yang sudah ada, kami akan menambah eskor pengamanan. Ini untuk mengantisipasi kejadian serupa,” ujarnya.
Pengamanan juga akan diperkuat melalui patroli bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait. KSOP menilai kapal-kapal yang berlabuh sebelum Jembatan Mahulu selama ini mengganggu ruang manuver kapal yang melintas, sehingga berpotensi memicu kecelakaan.
Mursidi mengungkapkan, insiden di Mahulu terjadi karena kondisi sekitar jembatan saat itu sudah dipenuhi kapal yang berlabuh. Kapal yang hendak melintas diarahkan untuk berbalik, namun arus Sungai Mahakam yang kuat membuat kapal gagal bermanuver dan akhirnya terbawa arus.
“Ketika area Jembatan Mahakam penuh, seharusnya penggolongan di jembatan lain ditahan. Kemarin kapal memaksakan masuk ke Mahulu, sementara di Mahakam sudah penuh, sehingga terjadilah kejadian itu,” jelasnya.
Menanggapi wacana pembatasan ukuran kapal maksimal 200 feet, Mursidi menyebut kebijakan tersebut kurang relevan. Pasalnya, tongkang batu bara rata-rata berukuran sekitar 300 feet. Oleh karena itu, KSOP memilih opsi penambahan eskor saat kapal melintas di bawah jembatan.
Terkait fasilitas pengaman, Mursidi mengakui Jembatan Mahulu dan Jembatan Mahkota saat ini belum dilengkapi fender. Untuk Jembatan Mahakam, pembangunan fender direncanakan mulai Januari 2026, sedangkan untuk Mahulu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas PUPR.
“Meski belum ada fender, kapal tetap bisa melintas dengan catatan ada penambahan eskor agar pengamanan maksimal,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa pihak penabrak bertanggung jawab penuh atas kerusakan jembatan. Perhitungan ganti rugi akan dilakukan bersama Dinas PUPR sebagai pemilik aset.
Menjawab isu dugaan muatan batu bara ilegal di wilayah Kutai Lama, Mursidi memastikan seluruh jetty (JT) yang terdaftar di KSOP Samarinda memiliki izin resmi. Ia menyebut terdapat sekitar 300 jetty berizin di wilayah kerja KSOP Samarinda, mencakup jetty batu bara, kayu, sawit, hingga docking kapal.
“Jika kapal bisa berangkat dan kami terbitkan SPB dan SPBG, artinya seluruh dokumen muatan lengkap dan berasal dari jetty berizin. Sistem Inafornet tidak mengakomodir jetty ilegal,” tegasnya.
KSOP Samarinda, lanjut Mursidi, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam.
“Kami bekerja sesuai tupoksi. Penerbitan SPB dan SPBG dilakukan by system. Kalau tidak memenuhi ketentuan, otomatis tidak akan terbit,” pungkasnya. (um)
Editor: Agus S.




