BONTANG – Disdukcapil Bontang, Kalimantan Timur mulai menerapkan KTP digital secara bertahap. Hal ini dilakukan sejak akhir 2021. KTP digital merupakan program dari dalam negeri yang dilaksanakan oleh Ditjen Dukcapil. Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin menjelaskan, semua identitas akan dialihkan secara bertahap.
Tahap pertama diberlakukan secara internal Disdukcapil Bontang. “Diberlakukan untuk internal dulu, semua Disdukcapil mulai dari pusat sampai daerah. Itu yang akan menjadi percontohan untuk Digital ID atau KTP digital,” jelas Thamrin.
Tahap kedua, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), tahap ketiga mahasiswa dan pelajar yang sudah berumur 17 tahun. Lalu, tahap terakhir baru ke masyarakat.
Hal ini dilakukan agar warga tidak kaget dengan adanya perubahan dari KTP yang berbentuk fisik ke KTP digital. Setelah Disdukcapil, maka pegawai-pegawai bisa mensosialisasikan kepada masyarakat. Penerapan ini kemungkinan membutuhkan waktu jangka panjang.
“Itu tidak langsung dalam satu tahun selesai, tapi jangka panjang. Kemungkinan sampai 5 tahun ke depan prosesnya bisa mencapai 90%,” kata Thamrin.
Adapun syarat yang untuk memiliki KTP digital, yakni telah melakukan perekaman KTP/ sudah memilik KTP elektronik, memiliki HP Android/Smartphone, memiliki akses internet, dan memahami teknologi.
Mengingat tidak semua warga Bontang memenuhi syarat tersebut, tetap ada kebijakan dengan Double Track System Service. Artinya, jika masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa beralih ke KTP digital, sementara yang belum masih bisa menggunakan KTP elektronik seperti biasa.
Dengan adanya KTP digital pemerintah bisa menghemat dana yang cukup besar untuk pencetakan KTP elektronik. Manfaat dari KTP digital ini dapat mempermudah masyarakat dalam transaksi layanan publik dan untuk menghindari terjadinya pemalsuan data penduduk.
Ada beberapa kelebihan KTP digital, yaitu lebih simple dan cepat dalam pembuatan, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, tidak perlu ada fotocopy untuk akses layanan publik, dan cukup disimpan di dalam smartphone.
Aplikasi KTP digital sudah dapat di instal melalui Playstore dengan nama aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dibuat oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Nantinya KTP digital bisa diakses menggunakan kode verifikasi (PIN) yang kita buat atau menggunakan QR-Code.
Untuk saat ini pembuatan KTP digital warga tetap pergi ke Disdukcapil dan di sana warga akan dibimbing untuk pembuatannya. (sya)