SAMARINDA — Penasihat hukum Dayang Donna Walfiaries Tania mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (5/2/2026). Tim pembela menilai dakwaan tersebut disusun tanpa kejelasan peran dan kedudukan hukum terdakwa.
Menurut penasihat hukum Dayang Donna, Hendrik Kusnianto, dakwaan jaksa tidak menguraikan secara terang posisi kliennya dalam perkara yang didakwakan. Ia menilai beban pertanggungjawaban justru lebih banyak diarahkan kepada almarhum Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur saat itu.
“Dakwaan tidak menjelaskan secara jelas posisi terdakwa. Justru konstruksi tanggung jawab lebih diarahkan kepada almarhum Awang Faroek Ishak,” ujar Hendrik di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyoroti kekeliruan dakwaan yang menyebut gubernur memiliki kewenangan teknis dalam perizinan pertambangan. Menurutnya, secara normatif kewenangan teknis berada pada dinas terkait, bukan kepala daerah secara langsung.
“Ini kesalahan mendasar dalam membangun dakwaan,” tegasnya.
Hendrik menambahkan, Dayang Donna bukan pejabat publik maupun pemangku kebijakan. Oleh karena itu, jaksa seharusnya menguraikan secara rinci hubungan hukum terdakwa dengan perkara tersebut, termasuk dari siapa perintah atau instruksi diterima.
“Harus dijelaskan secara tegas, apakah terdakwa menerima perintah dari kepala dinas atau pihak lain. Tidak bisa perannya dimasukkan tanpa kedudukan hukum yang jelas,” katanya.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan unsur gratifikasi yang didakwakan. Menurut Hendrik, unsur tersebut mensyaratkan adanya penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, sementara kliennya bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
“Unsur gratifikasi tidak terpenuhi. Terdakwa bukan pegawai negeri, bukan penyelenggara negara, dan kami tegaskan tidak menerima uang sebagaimana didakwakan,” ujarnya.
Atas dasar itu, penasihat hukum menilai surat dakwaan mengandung cacat formil dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Dayang Donna mengikuti jalannya persidangan dengan tenang. Usai sidang, ia memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.
“Kita tunggu saja, mohon doanya,” ujarnya singkat. (MK)
Editor: Agus S




