JAKARTA — Seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian publik dan liputan media terhadap proses hukum yang tengah bergulir.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah meliput jalannya persidangan sehingga bisa diketahui oleh masyarakat luas,” ujar Dodi di halaman PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, jalannya sidang praperadilan sejauh ini masih mengikuti ketentuan normatif sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Artinya, ketentuan perundangan mengenai praperadilan ya berdasarkan norma hukum positifnya, sebagaimana disampaikan hakim,” katanya.
Dodi menjelaskan, praperadilan hanya menilai aspek formil dari penetapan tersangka, bukan substansi perkara. Hal ini merujuk pada batasan yang telah diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Proses praperadilan hanya menilai bagaimana penetapan tersangka dilakukan, dan apakah sudah ada minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan MK,” ujarnya.
Namun, Dodi menyoroti adanya kelemahan dalam aturan tersebut, karena MK tidak menjelaskan secara spesifik bentuk dua alat bukti permulaan yang dimaksud. “Ini menjadi kelemahan normatif yang memang sudah ada sejak awal,” tambahnya.
Ia mengakui sempat berharap hakim dapat melakukan terobosan hukum (judicial breakthrough) untuk membuka ruang interpretasi baru terhadap prosedur praperadilan. “Kami berharap ada penemuan hukum baru yang bisa memperluas pemahaman soal keadilan formil dan materil,” tuturnya.
“Tapi rupanya hakim tetap berpedoman pada norma hukum positif yang kaku sebagaimana ketentuan yang ada,” pungkas Dodi.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S




