BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil meringkus terduga kurir sekaligus pengedar yang melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba, di Desa Santan Tengah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi membeberkan kronologis kejadian. Pertama, polisi menangkap pria berinisial DRI 22 tahun, Rabu (19/7/2023) pukul 20.00 Wita. DRI merupakan warga Bontang Lestari yang berdomisili di Desa Santan Tengah, kedapatan membawa sabu 1 poket atau 0,77 gram.
“Kami dapat informasi dari masyarakat, langsung kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Tepat di Simpang 4 Desa Santan Tengah, dijumpai seorang pria menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dibuntuti dan digeledah ditemukan 1 poket sabu di dalam dashboar motor.
“Dia mengaku hanya mengantar sabu,” katanya.
Atas informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Menangkap pemiliknya yakni pria berinisial He 39 tahun, warga Desa Santan Ulu. Dia ditangkap di dalam rumah Jalan Pelabuhan, Desa Santan Tengah, Marangkayu.
Polisi menemukan 10 poket sabu di kamar mandi seberat 10,34 gram. Bersama timbangan digital, dan uang hasil penjualan sabu Rp 2,1 juta.
Mereka kini telah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hms polres)