spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kurir Narkoba yang Bawa 20 Kg Sabu Tinggal di Bontang Baru

BONTANG – Kapolres Bontang Hamam Wahyudi mengaku belum ada permintaan dari Polresta Malang Kota untuk membantu melakukan mengembangkan kasus atas penangkapan warga Bontang yang membawa 20 kg sabu di Kota Malang.

Namun demikian, Kapolres mengatakan, pihaknya telah menelusuri identitas kedua kurir narkoba asal Kota Bontang yang ditangkap oleh Polres Malang Kota, pada Minggu, 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kalau dari KTP-nya, pekerjaannya nelayan dan swasta. Tinggalnya di Kelurahan Bontang Baru,” ucap Kapolres yang dihubungi Media Kaltim, Rabu (8/6).

Pelaku yang berkerja sebagai nelayan adalah SKD (47), sedangkan JMD (30) bekerja sebagai karyawan swasta. “Cuma sekarang apakah masih tinggal di Bontang atau tidak, kami belum tahu. Termasuk apa pekerjaannya sekarang. Yang jelas, mereka ini memang memiliki KTP Bontang,” sebutnya.

Sementara itu dari penelusuran Mediakaltim.com, warga yang tinggal di Bontang Baru mengakui mengenali pelaku dari foto yang telah ditayangkan di Mediakaltim.com. Hanya, ia mengaku sudah hampir setahun tidak pernah melihat di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga:   RSUD Dianggap Akan Cetak Pengangguran Baru

“Kalau lihat tatonya dan wajahnya, memang dia tinggal di sini (Kelurahan Bontang Baru, Red.). Dulu memang nelayan. Tapi sudah setahun lebih tidak bertemu. Tapi setahu saya sudah nggak bekerja lagi. Kaget juga, malah hari ini ada berita ditangkap bawa 20 kilogram sabu,” tutur warga yang tak mau disebutkan namanya ini.

“Memang sudah banyak yang bilang, kalau dia (SKD, Red.) pengguna sabu. Tapi nggak nyangka kalau sekarang jadi bandar narkoba,” sambungnya.

Seperti diberitakan, warga Bontang yang menjadi kurir narkoba ini sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R (DPO). Menurut pengakuan tersangka telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kedua tersangka ini ditangkap saat transit di Kota Malang. Barang ini sedianya akan diedarkan ke seluruh Indonesia. Malang menjadi salah satu daerah untuk transit.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan bahwa selain mengamankan dua tersangka, mereka juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk operasional.

Baca Juga:   Tabrakan Maut di Balikpapan, Satu Warga Bontang Jadi Korban, Kaki Kanan Patah

Sabu itu ditemukan dibalik pintu mobil untuk mengelabuhi petugas. Saat dibongkar pada setiap pintu mobil diketahui ada 20 plastik besar berisi sabu dengan masing-masing seberat 1 kilogram atau 20 kg sabu.

“Kami amankan dua tersangka dan satu mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu di Jalan S Parman, Kota Malang. Ada 20 paket besar sabu. Pelaku ini sudah dilidik lama, kebetulan ada informasi mereka mau kirim sabu itu akhirnya kami tangkap. Kemudian satu mobil digunakan pelaku sebagai sarana kami amankan. Sabu yang dibawa disimpan di dalam plastik pintu mobil,” papar Danang, Selasa, (7/6/2022).

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita 20 plastik klip besar berisi sabu, satu unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu yang digunakan para tersangka. Selain itu, 2 unit handphone merk Vivo berwarna biru, dan juga uang tunai senilai tujuh ratus ribu rupiah.

Danang mengungkapkan, bahwa sabu-sabu ini berasal dari luar negeri. Beberapa kilogram sabu berasal dari Timur Tengah dan beberapa kilogram lainnya dari segitiga emas di Asia Tenggara. Danang mengaku bahwa pengungkapan kasus ini belum berhenti di dua tersangka. Mereka akan terus melakukan pengembangan. (mk)

Baca Juga:   Peningkatan Kapasitas Ekspor Kerapu Terkendala Pembibitan

Most Popular