Kutim Darurat Narkoba: 274 Kasus Dalam 9 Bulan, BNN Minta Warga Jadi Mata-mata

SANGATTA – Situasi peredaran narkoba di Kutai Timur (Kutim) mencapai titik krisis. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim mencatat, lonjakan kasus yang mengkhawatirkan menembus angka 274 kasus hingga akhir September 2025. Angka ini memposisikan Kutim dalam status darurat narkoba, dan memaksa BNN untuk mengambil langkah ekstrem.

Kepala BNNK Kutim, Kompol Risnoto, menyatakan bahwa data tersebut adalah alarm keras bagi seluruh pihak. Ia menginstruksikan jajaran untuk bekerja ekstra keras dalam upaya pemberantasan, yang kini fokus pada tiga pilar; penindakan, pencegahan, dan partisipasi publik.

“Kami sedang dalam mode perang. Mencapai 274 kasus dalam waktu sembilan bulan adalah bencana sosial yang harus segera diatasi,” tegas Kompol Risnoto kepada media beberapa hari lalu.

Dalam upaya pencegahan, BNN Kutim kini menggencarkan penyuluhan secara masif, dengan target utama adalah sekolah-sekolah. Strategi ini bertujuan membentengi generasi muda, yang kerap menjadi sasaran empuk bandar.

“Jika kita hanya fokus menangkap bandar, tetapi tidak memutus mata rantai permintaan, barang itu akan terus masuk. Kami harus menyelamatkan anak-anak kita, maka penyuluhan ke sekolah adalah wajib,” jelasnya.

Baca Juga:  Personel Samapta Polresta Samarinda Tangani Cepat Laka Lantas di Jalan Sultan Sulaiman

Menyadari keterbatasan personel dalam memantau wilayah yang luas, Kompol Risnoto secara eksplisit meminta dukungan penuh warga Kutim untuk berani bertindak. Ia bahkan secara gamblang meminta masyarakat untuk menjadi ‘mata-mata’ BNNK

“Ini bukan tugas BNNK semata. Kami butuh peran serta masyarakat. Segera laporkan jika Anda memiliki indikasi atau melihat transaksi narkoba di lingkungan sekitar Anda,” pinta Risnoto.

BNNK menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Dukungan warga yang proaktif dianggap sebagai kunci utama untuk memutus rantai peredaran gelap yang telah merusak ratusan kehidupan di Kutim.

“Bersama, kita wujudkan Kutai Timur yang bersih dari narkoba. Jangan biarkan lingkungan Anda menjadi sarang peredaran barang haram,” tutup Risnoto, menandaskan pesan darurat kepada seluruh masyarakat Kutim.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.