SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-VII masa sidang pertama tahun anggaran 2025-2026 yang digelar Senin (29/9/2025).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I dan II. Sementara dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi hadir mewakili pemerintah, disaksikan oleh 30 anggota dewan, Forkopimda, dan sejumlah kepala OPD.
Hasil pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim, menyepakati total alokasi belanja sebesar Rp9.994 triliun.
Angka ini tercatat mengalami pengurangan signifikan, sekitar Rp1,142 triliun, dari total belanja sebelumnya yang mencapai Rp11.136 triliun.
Di sisi pendapatan, terjadi koreksi yang lebih besar. Pendapatan daerah yang semula berada di angka Rp11.151 triliun harus disesuaikan. Setelah perubahan, total pendapatan menjadi Rp9.895 triliun atau berkurang sebesar Rp1,256 triliun.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menjelaskan bahwa APBD merupakan pondasi utama pelayanan publik. Ia menekankan bahwa pengesahan Raperda ini memiliki urgensi tinggi mengingat situasi terkini.
“Terkait adanya selisih pendapatan dan belanja, itu diindikasikan defisit nilainya sekitar 98 miliar,” terang Mahyunadi.
Meskipun defisit, pemerintah tetap optimis. “Kami tentu akan melihat keadaan saja dan waktu tiga bulan tetap optimis APBD 2025 bisa terserap semuanya,” sambungnya, merujuk pada sisa waktu jelang akhir tahun anggaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Jimmi meminta pemerintah untuk memanfaatkan sisa waktu secara maksimal. Ia mendesak agar realisasi anggaran P-APBD 2025 dapat segera dilakukan, sehingga hasil pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
“Kami tentu akan melakukan pengawasan dan mendorong penyerapan secara maksimal,” singkat Jimmi, menegaskan peran pengawasan dewan.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




