Kutim Lumbung Investasi, Tapi Masih Ada Usaha Tanpa Izin Lengkap

SANGATTA – Kutai Timur (Kutim) terus menarik perhatian investor sebagai salah satu daerah dengan potensi investasi besar di Kalimantan Timur. Namun, di tengah semangat pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, masih ada pekerjaan rumah yang belum tuntas, sebagian pelaku usaha belum sepenuhnya tertib dalam perizinan.

Hal itu disampaikan oleh Jabatan Fungsional Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Saiful Ahmad, usai menghadiri Gebyar dan Reward Pajak Daerah Kutai Timur 2025 di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (6/11/2025).

“Masih ada beberapa pelaku usaha, terutama di sektor perumahan, yang sudah membangun bahkan menjual unitnya sebelum mengurus izin secara lengkap. Saat ini kami melakukan pembinaan agar mereka segera menyelesaikan proses perizinannya,” ungkap Saiful.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin hanya menjadi penonton di tengah laju investasi. DPMPTSP hadir untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, demi menciptakan kepastian hukum dan melindungi konsumen.

“Kami ingin memastikan pembangunan berjalan dengan tertib. Kalau semua pelaku usaha patuh izin, maka iklim investasi kita akan lebih sehat dan dipercaya investor,” ujarnya.

Baca Juga:  BNN Tanah Merah Samarinda Rehabilitasi 335 Klien Sepanjang 2025, Mayoritas Laki-laki Dewasa

Selain perumahan, DPMPTSP Kutim juga menyoroti sejumlah sektor usaha lain seperti rumah makan, toko modern, hingga kafe. Saiful menyebutkan, sebagian besar pelaku usaha besar seperti Mie Gacoan, Sari Laut, dan Fresh Mart sudah memenuhi syarat izin, meski ada beberapa usaha yang masih dalam proses penyempurnaan.

“Kafe-kafe yang berdiri di atas laut juga sedang kami dampingi, karena berkaitan dengan kewenangan provinsi. Prinsipnya, semua usaha harus melewati prosedur yang benar,” jelasnya.

DPMPTSP juga mendorong kolaborasi dengan media untuk memperluas sosialisasi perizinan usaha hingga ke seluruh kecamatan.

“Kami berharap media ikut membantu menyebarluaskan pentingnya legalitas usaha. Kutim ini lumbung investasi, jadi pemerintah wajib mengawal agar semua pelaku usaha tertib administrasi dan sesuai aturan,” tegas Saiful.

Dalam kesempatan itu, Saiful juga menyinggung potensi besar dari sektor usaha sarang walet yang hingga kini masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sarang walet di Kutim jumlahnya ribuan. Ada yang di alam dan ada yang di bangunan. Kalau Perdanya sudah ada, potensi PAD dari sektor ini akan luar biasa besar,” pungkasnya.

Baca Juga:  KNPI Paser Akhirnya Sepakat Bersatu Lewat Rekonsiliasi di DPRD

Langkah pembinaan dan penataan izin ini diharapkan menjadi fondasi bagi Kutim untuk terus tumbuh sebagai lumbung investasi yang tidak hanya ramai modal, tapi juga tertib hukum dan berkelanjutan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.