SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) bereaksi keras atas kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 50 persen pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan itu dinilai tidak masuk akal, sebab produksi batu bara Kutim justru terus meningkat dalam dua tahun terakhir.
Pemkab Kutim menyebut, pemotongan DBH tanpa alasan jelas merupakan bentuk ketidakadilan fiskal terhadap daerah penghasil sumber daya alam.
“Tidak ada alasan bagi pusat untuk memotong. Kalau sifatnya pinjaman, maka harus dikembalikan. Itu jelas diatur undang-undang. Kami akan berlindung di bawah itu,” tegas Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, Senin (6/10/2025).
Data internal Pemkab menunjukkan, tren positif pada sektor batu bara salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan nasional.
Namun alokasi DBH yang semestinya meningkat sesuai porsi hasil produksi, justru dipangkas hingga separuh, membuat proyeksi APBD Kutim 2026 anjlok drastis.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan publik.
Padahal, Kutim termasuk daerah yang selama ini memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara melalui pajak dan royalti sektor pertambangan.
“Kita daerah penghasil. Logikanya, ketika produksi batu bara naik, bagi hasil juga naik. Tapi yang terjadi justru sebaliknya hak daerah malah dikebiri,” tambahnya.
Menanggapi kondisi ini, Pemkab Kutim tengah menyiapkan kajian hukum dan keuangan daerah untuk menelusuri dasar perhitungan DBH oleh pemerintah pusat.
Langkah hukum termasuk kemungkinan gugatan konstitusional tak tertutup, jika ditemukan kejanggalan atau pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.
“Kami tidak sedang melawan, tapi membela hak daerah. Kalau hasilnya menunjukkan ketidakadilan, maka jalur hukum adalah pilihan yang sah,” tegas mantan Ketua DPRD itu.
Pemkab Kutim juga mendesak pemerintah pusat untuk membuka data dan mekanisme perhitungan DBH secara transparan.
Selama ini, formula pembagian dinilai tertutup dan tidak mencerminkan kontribusi riil daerah penghasil terhadap pendapatan nasional.
Bagi Pemkab Kutim, perjuangan ini bukan semata soal angka di APBD, melainkan soal keadilan dan kedaulatan daerah dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri.
“Kami hanya menuntut hak yang semestinya. Jangan sampai daerah penghasil seperti Kutim terus menjadi korban kebijakan sepihak,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




