SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) langsung mengambil sikap tegas pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan klaim wilayah Kampung Sidrap oleh Kota Bontang.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa Pemkab Kutim tidak akan lagi menghabiskan energi untuk polemik sengketa, melainkan fokus penuh pada percepatan pembenahan administrasi dan pembangunan di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Jimmi menyatakan, Pemkab Kutim memiliki kewajiban moral dan legal untuk segera menunaikan hak-hak masyarakat di wilayah yang secara sah berada di bawah administrasinya.
“Kami tidak lagi ingin larut. Kewajiban bagi pemerintah daerah kita untuk membenahi administrasi dan data kependudukan dan sebagainya. Tentu hak-hak masyarakat untuk memperoleh pembangunan harus dipastikan berjalan lancar,” ujar Jimmi, Selasa (8/10/2025), menekankan pentingnya aksi nyata.
Dengan tegas, Jimmi mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk menatap ke depan. Fokus utama kini adalah upaya nyata meningkatkan kesejahteraan warga di perbatasan, bukan memperpanjang persoalan yang sudah diputus MK.
Menanggapi upaya Bontang yang mungkin masih memperjuangkan Kampung Sidrap melalui jalur formal lain, Jimmi menilai hal tersebut adalah hak konstitusional, namun tidak perlu dibesar-besarkan menjadi gejolak politik.
“Itu bukan gejolak ya, itu usaha. Usaha boleh saja, tapi tidak perlu dianggap gejolak. Karena ini salah satu bentuk upaya formal yang tentu kita hargai,” jelasnya, menunjukkan sikap menghormati mekanisme formal tanpa terpengaruh.
Jimmi menutup penjelasannya dengan menggarisbawahi inti dari masalah ini, yaitu aspirasi riil dari masyarakat Sidrap. Menurutnya, warga tidak terlalu pusing dengan sengketa wilayah, yang mereka harapkan adalah bukti nyata dari kehadiran pemerintah.
“Substansinya adalah masyarakat ingin semua fasilitas mereka dibangun. Baik dari provinsi ataupun kabupaten, itu mesti segera diwujudkan. Yang penting masyarakat bisa merasakan pembangunan, di manapun mereka berada,” pungkas Jimmi.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




