BONTANG – Pengungkapan kasus narkoba tidak ada hentinya. Kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan yang menangkap pengedar sabu berinisial IA (37) pada Sabtu (7/10/2023) pukul 00.30 Wita.
Warga Tanjung Laut itu ditangkap saat duduk santai di teras rumah.
Kapolsek Bontang Selatan, Iptu M Rakib Rais mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering jadi tempat transaksi narkoba.
Saat diintai dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 0,27 gram yang disembunyikan dalam dompet.
“Dia mengakui itu memang barang miliknya,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Sudah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan,” katanya.
Editor: Yusva Alam