BONTANG – Kecelakaan maut yang terjadi di perumahaan HOP IV pada Senin (7/2/2022) lalu, melibatkan 3 orang sekaligus, yakni sepasang suami istri dan seorang pengemudi ojek online. Akibat kejadian ini, seorang pria yang dibonceng akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan, kepolisian akhirnya menetapkan pengemudi motor berinisial G (35), yang tak lain dari istri M (40) korban meninggal, sebagai tersangka lakalantas maut tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Lantas, AKP Edy Haruna mengatakan, keputusan itu berdasarkan penyelidikan Satlantas Polres Bontang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tabrakan terjadi lantaran pemotor yang berboncengan dari arah gang, RT 25, Kelurahan Gunung Elai menyeberang jalan dengan kecepatan tinggi.
Akibatnya, bagian belakang motor ojek online yang kala itu melintas, ditabrak dengan kerasnya oleh motor yang dikemudikan G. Benturan ini ternyata berakibat fatal pada sang suami. M yang kala kejadian tak mengenakan helm, terpental hingga mengalami cedera serius di bagian kepala.
“Iya, pengendara inisial G (perempuan) ditetapkan sebagai tersangka hari ini dan sedang kami amankan” kata AKP Edy Haruna saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Edy menambahkan, G diduga telah melakukan pelanggaran berat karena tidak memprioritaskan pengendara jalan utama.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang. Akibat perbuatannya, G dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Sudah diamankan di Mako Polres, ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta,” pungkasnya. (ahr)