BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bahktiar Wakkang tidak setuju penggunaan lambang pemerintah, pada kop surat terkait iuran wajib menjadi anggota koperasi yang diperuntukkan bagi pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan (Disdamkartan) Bontang.
Menurutnya, penggunaan kop logo pemerintah ini tidak bisa ditempatkan untuk koperasi. Terlebih kata dia, koperasi memiliki aturan yang diamanatkan dalam Undang-undang.
“Koperasi itu ada aturannya sendiri. Di dinas pun tidak ada tambahan tupoksi pembangunan koperasi dari pemerintah,” katanya saat ditemui di lantai III Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, beberapa waktu lalu.
Politisi yang akrab disapa BW tersebut pun meminta dinas penyelamatan ini, mengganti logo pemerintah pada kop surat koperasi yang dipimpin langsung Kepala Disdamkartan itu.
“Kalau tetap ingin melanjutkan koperasi, sebaiknya bekerjasama dengan koperasi simpan pinjam ataupun koperasi yang mengajukan langsung ke Damkar secara internal,” imbuhnya.
Diketahui, Disdamkartan Bontang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 500.3.2.3/626/DPKP tentang iuran wajib untuk menjadi anggota koperasi satria biru Bontang.
SE tersebut menggunakan kop surat berlambang Pemkot Bontang. Rincian iuran pokok untuk pasukan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Rp1 juta, durasi pemotongan lima bulan.
Sementara, iuran pokok bagi Tenaga Kerja Daerah (TKD) pun Rp 1 juta jangka waktu yang ditetapkan selama 10 bulan. Sedangkan untuk iuran sukarela Rp 20 ribu per bulan. (adv/al)