Lebih Lanjut Kepala BKPSDM Drs. Sudi Priyanto, M.Si memberikan penjelasan bahwa pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah bagi PPPK Non Guru ini mempedomani Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Pada kesempatan ini PPPK Non Guru yang dilantik tersebut berjumlah 38 orang merupakan hasil seleksi PPPK tahun 2021 yang lalu dan diangkat pada tahun 2022 ini, dengan rincian penempatan :
- Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 1 Orang
- Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan Dan Pertanian 1 Orang
- Dinas Perhubungan 1 Orang
- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan 1 Orang
- Dinas Kesehatan (Termasuk RSUD Taman Husada) 32 Orang
- Sekretariat Daerah 2 Orang.
Dari 38 orang tersebut yang dapat hadir secara langsung berjumlah 36 orang, sedangkan 2 orang lainnya melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah secara virtual dikarenakan sedang menjalani perawatan Isoman.
Secara keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib, khidmat dan lancar. Dilanjutkan dengan penyerahan SK Pengangkatan PPPK Non Guru kepada masing-masing pegawai yang dilantik tersebut. (adv)