TENGGARONG – Kasus kaburnya anak binaan di Lapas Anak Kelas II A Tenggarong kembali terulang. Sebelumnya, insiden serupa juga pernah terjadi dan anak binaan akhirnya menyerahkan diri. Meski kejadian pelarian kembali muncul, pihak pemasyarakatan menegaskan tidak akan menerapkan pengetatan keamanan sebagaimana diberlakukan di Lapas dewasa.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kaltim, Endang Lintang, menuturkan bahwa standar pengamanan untuk Lapas Anak memang tidak boleh disamakan dengan Lapas dewasa. Aturannya telah jelas tercantum dalam regulasi peradilan pidana anak.
“Untuk anak-anak, sudah ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lapas anak tidak boleh sama dengan lapas dewasa,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa bangunan dan sistem pengamanan Lapas Anak dirancang dengan pendekatan berbeda. Ukuran teralis tidak boleh besar, sistem penguncian tidak seketat Lapas dewasa, dan lingkungan harus memberikan suasana pembinaan yang menyerupai rumah, bukan penjara.
“Perlakuannya memang seperti kita memperlakukan anak-anak kita di rumah sendiri. Itu sudah SOP-nya,” ujar Endang.
Karena itu, Lapas tidak dibenarkan mengganti teralis atau gembok dengan ukuran lebih besar. Pengetatan fisik justru dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak anak.
“Kalau kita mengetatkan, berarti kita melanggar HAM. Jadi tidak boleh ada pengetatan,” jelasnya.
Menurut Endang, potensi pelarian adalah risiko yang harus siap dihadapi petugas pemasyarakatan. Fokus utama tetap pada pembinaan, pengawasan, serta respons cepat saat insiden terjadi.
“Memang kalau mereka keluar, ya itu risiko dan harus kami cari. Sudah menjadi risiko kami sebagai petugas,” tuturnya. (Ady)
Editor: Agus S




