spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan APBD 2024, Terima WTP ke-11 Kalinya tapi BPK RI Berikan Empat Catatan

BONTANG – DPRD Bontang melaksanakan rapat paripurna ke-9 masa sidang III tahun 2025 dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bontang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Senin (23/6/2025).

Kepala Badan Anggaran, Rustam menyampaikan, sesuai dengan regulasi yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa hasil laporan pemeriksaan BPK RI diberikan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya.

Melalui surat BPK perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor 108/S/XIX.SMD/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 terdapat empat rekomendasi BPK yang perlu diperhatikan yakni:

1. Pengelolaan pendapatan pajak hotel dan pajak air tanah belum memadai, mengakibatkan kekurangan penerimaan pajak hotel dan pajak air tanah serta tidak adanya kepastian hukum, terkait perhitungan pajak air tanah pada industri minyak dan gas

2. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran

3. Kekurangan volume paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sehingga kelebihan pembayaran dan kekurangan volume.

Baca Juga:  Kota Taman Terendam Lagi, Waspadai Banjir Kiriman!

4. Penatausahaan persediaan atas pelaksanaan kegiatan belanja jasa, yang diberikan kepada masyarakat belum tertib, sehingga mengakibatkan belum dicatat sebagai barang yang akan diserahkan kepada masyarakat.

Realisasi pendapatan daerah pada Tahun 2024 target Rp. 2,78 Triliun Lebih, dapat direalisasi sebesar Rp. 2,81 Triliun Lebih atau 101,33% capaian dan Belanja Daerah yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp. 3,36 Triliun Lebih dapat direalisasikan sebesar Rp. 3,11 Triliun atau 92,74% sedangkan Pembiayaan Netto Daerah selama tahun 2024 dapat terealisasi sebesar Rp. 581,51 Miliar lebih. Dan selisih antara pendapatan dan belanja tercatat defisit sebesar Rp. 299,36 Miliar lebih atau sebesar 51,59% dari target sebesar Rp580,26 Miliar lebih, sehingga nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp. 282,15 Miliar lebih.

“Meskipun mendapatkan opini WTP, pemkot harus melakukan evaluasi terkait penyerapan anggaran,” pungkasnya.

Pemkot lebih akurat dalam perencanaan dan pengawasan pada kegiatan fisik, sehingga tidak ada pekerjaan yang terlambat penyelesaiannya. Memperhatikan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia atau kontraktor pelaksana.

Baca Juga:  Optimalkan Pelayanan, BPJS Kesehatan dan Pemkot Bontang Luncurkan Program Pengalihan Peserta

“Perlunya memperhatikan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia atau kontraktor pelaksana,” tambahnya.

Dalam hal menunjang visi pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, maka DPRD Kota Bontang mendorong pemanfaatan dan penggunaan APBD, sehingga dapat menghasilkan pembangunan fundamental dan monumental yang mampu mendorong transformasi ekonomi berkelanjutan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular