Lecehkan Gadis, Warga Kutim Diringkus di Marangkayu

BONTANG – Warga Kutai Timur berinisial AR diringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Kamis (6/1/2022). Pria 40 tahun itu ditangkap di wilayah RT 02, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara setelah melakukan pelecehan seksual kepada seorang gadis remaja Selasa (28/12/2021).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menerangkan, pelaku datang ke Marangkayu untukmengunjungi keluarganya yang baru saja meninggal dunia. Saat pelaku membeli rokok di salah satu warung, tiba-tiba dia mengikuti korban yang hendak masuk warung.

“Korban kemudian dipeluk dari belakang lalu diangkat. Berikutnya payudaranya dipegang dan diremas-remas,” terangnya.

Berada dalam posisi itu, korban berusaha melepaskan tangan pelaku hingga meronta-ronta. Butuh beberapa waktu baru kemudian pelukan itu bisa dilepaskan. Usai insiden, korban melaporkan pelaku ke Polsek Marangkayu. Pelaku tak lama diringkus, dan kini telah diamankan di Mapolsek Marang Kayu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bms)

Baca Juga:  Neni Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Event Wartek In
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.