BONTANG – Upaya penertiban legalitas usaha terus dilakukan oleh DPMPTSP Kota Bontang. Hingga kini, tercatat sejumlah kafe di wilayah Kota Bontang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas resmi.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS-RBA. Menurutnya, kemudahan tersebut diharapkan memacu pelaku usaha untuk lebih tertib administrasi.
“Para pemilik kafe didorong agar segera mengurus NIB. Dengan legalitas yang lengkap, mereka bisa lebih mudah mengikuti pembinaan maupun program pemerintah,” jelasnya, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan, usaha kafe masuk dalam kategori risiko rendah, sehingga tidak bersifat wajib sanksi bila belum memiliki izin. Karena itu, peran DPMPTSP lebih kepada memberikan imbauan dan pendampingan, bukan penindakan.
“Meskipun masuk dalam usaha berbasis risiko rendah, tapi tetap kami dorong agar mereka tertib administrasi dan segera memiliki NIB,” tambahnya.
Melalui upaya ini, DPMPTSP berharap pelaku usaha kuliner di Bontang semakin proaktif dalam mengurus legalitas. Dengan status usaha yang resmi, pengembangan bisnis dinilai akan lebih mudah dan peluang kemitraan maupun investasi juga semakin terbuka.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




