spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lima Tahun Buron, Polres Bontang Ringkus Pemalsu Dokumen di Madiun

BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap LE, pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen.

Pria berusia 30 tahun itu diringkus di rumahnya di Dusun Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Minggu (23/1/2022). Kapolres Bontang melalui Kasi Humas Kompol Suyono mengatakan, pelaku sudah buron sejak dua tahun lima bulan yang lalu.

“Keberadaaanya diketahui setelah mendapat laporan dari korban FIR. Warga Jalan Perumahan Kledan Mas RT 06, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang,” beber Suyono.

Pelaku, lanjut Suyono, sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan leasing di Bontang. Modus penipuannya, LE memalsukan dokumen salah satu syarat pengajuan pinjaman, atas nama seorang nasabah. Yang mana jumlah pengajuan pinjaman, di luar batas kemampun nasabah dalam hal mengangsur pembayaran sesuai pokok utang yang diajukan.

Ketika perusahaan leasing menagih, nasabah yang bersangkutan membantah pernah mengajukan pinjaman. Saat dicari, pelaku sudah kabur ke luar daerah. “Akibatnya perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 255.725.749,” terangnya.

Kini LE beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, LE dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (bms)

Baca Juga:  Bonus Rp 718 Juta untuk Kafilah MTQ Bontang

Most Popular