Home ADVERTORIAL Diskominfo Bontang LKPM Penting bagi Pelaku Usaha

LKPM Penting bagi Pelaku Usaha

0

BONTANG – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah suatu hal yang harus dibuat oleh setiap pelaku usaha. Hal tersebut mencakup realisasi penananam modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya yang terikat pelaksanaan penanaman modal.

Pentingnya LKPM adalah sebagai sumber informasi untuk pendataan mengenai realisasi investasi persektor maupun lokasi secara berkala. Selain itu, LKPM juga sebagai sumber infromasi mengenai penyerapan tenaga kerja, permasalahan pelaku usaha, serta dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan kebijakan.

“Berdasarkan peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 mengenai pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di mana diatur mengenai setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM,” ujar Fatimah, perwakilan DPMPTSP Provinsi Kaltim pada kegiatan Bimtek LKPM di Kantor Kecamatan Bontang Utara pada 8 November 2022.

Untuk waktu pembuatan laporannya, pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap semester atau setiap enam bulan, sedangkan untuk pelaku usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan.

LKPM untuk pelaku usaha kecil tidak terbagi atas tahap konstruksi atau persiapan mauapun tahap oprasional. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan besar, LKPM terbagi atas dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan oprasional atau komersil.

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha adalah, LKPM yang perlu perbaikan bisa diperbaiki selama masa periode pelaporan, pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan LKPM ketika LKPM itu telah disetujui.

Untuk KBLI, pelaku usaha tidak diizinkan memiliki KBLI untuk perusahaan besar dan perdagangan eceran secara bersamaan dalam satu entitas, serta pelaku usaha diharapkan dapat mengimplementasikan rencana investasinya satu tahun setelah NIB diterbitkan.

Jika ada pelaku usaha yang tidak membuat LKPM maka akan diberikan teguran sampai dengan pencabutan izin usaha. (adv/sc)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version