Longsor di BSD Gunung Elai Belum Bisa Ditangani Pemkot, Aset Jalan Belum Resmi Diserahkan

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang belum dapat menindaklanjuti penanganan jalan amblas yang terjadi di kawasan Perumahan BSD, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, lantaran status aset jalan tersebut belum resmi diserahkan ke pemerintah.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bontang, Usman menjelaskan, tanah amblas tersebut terjadi akibat saluran drainase komunal yang bocor dan merembes ke bawah permukiman warga.

Drainase ini merupakan saluran limbah dari tinja dan cucian rumah tangga, yang semula dirancang mengalir ke danau, namun justru bocor dan menyebabkan rongga tanah di bawah rumah warga. Akibatnya, parit yang sebelumnya dibangun menjadi retak dan turun, hingga menyebabkan longsor di sekitar jalan perumahan.

Meskipun katanya sempat dilakukan penyerahan aset saat pemerintahan lalu, namun hingga kini proses penyerahan tersebut dinilai belum tuntas secara administratif. Penyerahan aset yang dimaksud hanya berupa surat pernyataan disertai lampiran denah lokasi, namun tidak menyertakan rincian aset secara lengkap.

“Penyerahan aset tidak bisa hanya selembar kertas dan gambar denah saja. Harus jelas, terinci, dan sesuai prosedur. Misal jalan, harus disebutkan panjang, lebar, kondisi, dan sebagainya. Karena ini terkait pertanggungjawaban negara,” ujarnya

Baca Juga:  Najirah-Aswar Komitmen Tingkatkan Kereligiusan Warga Bontang

Ia menegaskan, proses serah terima aset telah diatur melalui regulasi seperti permendagri, perda, dan perwali, sehingga tidak bisa dilakukan secara sepihak atau lisan.

Meski demikian, saat ini penanganan sementara terhadap masalah longsor tetap akan dilakukan oleh PT KIE selaku pihak terkait dengan pengelolaan wilayah tersebut. Penanganan akan difokuskan pada perbaikan saluran drainase yang menjadi penyebab utama longsor.

“Yang penting sekarang drainase yang bocor segera ditangani. Itu sumber masalahnya,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.