Lonjakan PHK Awal Tahun, Distransnaker Kukar Tangani 15 Sengketa Tenaga Kerja

TENGGARONG — Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada awal 2026. Sepanjang Januari saja, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar telah memediasi 15 perkara perselisihan hubungan industrial, mayoritas berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja pasca PHK.

Mediator Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Desak Nyoman Ardaningsih, menyebut sebagian besar laporan yang masuk berasal dari pekerja yang menuntut hak normatifnya, terutama pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Rata-rata mereka datang karena haknya belum dibayarkan setelah PHK. Itu yang paling banyak kami tangani,” ujar Desak, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, latar belakang PHK yang dimediasi cukup beragam. Mulai dari dugaan mangkir kerja, penolakan mutasi, hingga berakhirnya kontrak tanpa penyelesaian hak secara tuntas. Seluruh kasus tersebut ditangani melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan hubungan industrial.

Dalam prosesnya, sebagian perkara telah rampung dengan Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dan perusahaan. Sementara beberapa kasus lainnya masih berada pada tahap anjuran, dan sisanya masih dalam proses mediasi aktif.

Baca Juga:  Pemkab Kutim Mulai Siapkan Perbup Kendalikan Toko Modern

“Kalau mediasi berhasil dan kedua pihak sepakat, kami buatkan Perjanjian Bersama. Tapi kalau tidak ada titik temu, maka kami keluarkan anjuran tertulis,” jelasnya.

Desak menambahkan, sesuai prosedur, perselisihan hubungan industrial sejatinya diawali dengan perundingan bipartit di internal perusahaan. Namun, tidak sedikit perusahaan yang gagal atau tidak menjalankan mekanisme tersebut, sehingga Distransnaker harus turun tangan memfasilitasi pertemuan.

Tingginya jumlah kasus di awal tahun ini mencerminkan dinamika ketenagakerjaan di Kukar yang masih cukup rentan. Sebagai gambaran, sepanjang 2024 lalu, Distransnaker Kukar menangani lebih dari 100 kasus perselisihan hubungan industrial.

“Kami berharap mediasi bisa menjadi jalan tengah yang adil, agar hak pekerja terpenuhi dan konflik tidak berlarut-larut,” pungkas Desak. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.