Lonjakan Transaksi Properti Dongkrak Pajak Daerah, BPHTB Bontang Tembus 149 Persen

BONTANG — Peningkatan penerimaan pajak daerah Kota Bontang sepanjang 2025 paling besar ditopang sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hingga 30 Desember 2025, realisasi BPHTB tercatat mencapai Rp19,65 miliar atau 149,50 persen dari target Rp13,14 miliar.

Capaian ini melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, realisasi BPHTB Bontang masih berada di kisaran Rp7,25 miliar. Kenaikan hampir tiga kali lipat tersebut menjadi sinyal kuat meningkatnya aktivitas transaksi tanah dan bangunan di daerah ini.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang, Syahruddin, menyebut BPHTB menjadi sektor dengan pertumbuhan paling signifikan sepanjang 2025.

“BPHTB ini yang paling tinggi kenaikannya. Dari sekitar Rp7 miliar pada 2024, di 2025 bisa melonjak hampir Rp20 miliar. Artinya, aktivitas transaksi tanah dan bangunan cukup tinggi,” ujarnya.

Menurut Syahruddin, kinerja BPHTB memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah secara keseluruhan. Di tengah belum optimalnya penerimaan dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), lonjakan BPHTB menjadi penopang penting stabilitas pendapatan daerah.

Baca Juga:  Kantor Disporaparekraf Bontang Kebakaran

Ia menilai, tren positif ini mencerminkan geliat ekonomi lokal, khususnya di sektor properti dan pertanahan. Perpindahan hak atas tanah dan bangunan yang meningkat menunjukkan adanya pergerakan investasi dan transaksi masyarakat yang relatif aktif.

Selain BPHTB, beberapa jenis pajak daerah lain juga mencatatkan kinerja di atas target. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman terealisasi Rp27,80 miliar dari target Rp23,32 miliar. Sementara PBJT jasa perhotelan juga melampaui target dengan capaian 122,76 persen.

“Kalau dilihat secara keseluruhan, pajak daerah di luar opsen PKB dan BBNKB sebenarnya sudah berjalan cukup baik dan sebagian besar mampu mencapai target,” pungkas Syahruddin.

Penulis: Syakurah

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.