SAMARINDA – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa berprestasi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda memicu kehebohan di media sosial dan mulai menarik perhatian publik secara luas. Unggahan para penyintas dan sejumlah warganet menunjukkan pola pendekatan yang dinilai tidak wajar, hingga mendorong TRC PPA Kalimantan Timur turun tangan. Temuan awal mengarah pada dugaan manipulasi psikis yang dilakukan secara terstruktur kepada lebih dari satu korban.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat disederhanakan sebagai hubungan suka sama suka sebagaimana narasi yang beredar. Ia menyebut pelaku diduga memanfaatkan reputasinya sebagai mahasiswa berprestasi untuk menjerat korban dari berbagai kampus, membangun citra positif sebagai pintu masuk kedekatan.
“Dengan prestasinya, dia melakukan berbagai cara sehingga banyak korban yang ia jerat. Pelaku bahkan mendatangi mereka langsung di kampus masing-masing,” ungkap Sudirman, Sabtu (6/12/2025) malam.
Sudirman menjelaskan bahwa pola yang diterapkan pelaku sangat intens dan terukur. Pelaku disebut kerap menempuh perjalanan dua hingga tiga jam hanya untuk menemui korban, menciptakan kesan perhatian berlebih. Gestur semacam itu membuat korban merasa dihargai dan diperhatikan secara emosional, sebelum akhirnya dimanfaatkan untuk melancarkan tindakan yang berujung pada pelecehan. Menurutnya, taktik ini dikenal sebagai “permainan di ruang psikis”.
“Korban merasakan effort yang luar biasa, merasa diperhatikan, lalu momentum itu dimanfaatkan. Setiap bertemu, selalu terjadi proses itu,” tegasnya.
Pendekatan manipulatif tersebut dianggap memiliki kemiripan dengan kasus besar di Jakarta yang pernah divonis 10 tahun penjara, terutama dari sisi pengendalian psikologis korban. Karena itu, TRC PPA menilai kasus ini harus diproses menyeluruh agar tidak berhenti hanya di ranah viral media sosial.
“Saya yakin kasus ini juga harus diproses secara utuh,” ujarnya.
Hingga kini, sudah tiga korban memberikan keterangan, termasuk satu korban yang masih berusia 17 tahun saat dugaan kejadian terjadi. TRC PPA terus mengumpulkan laporan tambahan karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih dari yang telah muncul.
Sudirman juga mengingatkan agar pihak kampus tidak turut menutupi kasus ini dengan dalih menjaga nama baik institusi. Ia menegaskan bahwa keselamatan dan keadilan bagi korban harus diutamakan daripada reputasi kelembagaan.
“Di sini ada korban dan pelaku yang harus diproses. Jangan hanya bicara nama baik, tapi lupakan keadilan bagi korban,” tutupnya. (dm)
Editor: Agus S




