spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maju Pilkada, Basri dan Najirah Wajib Cuti!

BONTANG – Kementerian dalam negeri (Mendagri) mengeluarkan SE Mendagri nomor 100.2.1.3/4204/SJ tentang Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali kota.

Penegasan pada SE itu tertuju pada poin 5b, yang berbunyi Bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Tahun 2024, mengajukan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara setelah terdaftar sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada serentak Tahun 2024 dan Gubernur/Penjabat Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

“Ini sesuai ketentuan wajib mereka ambil, kita berpatokan pada poin 5b karena 2 Bapaslon kita ada yang masih menjabat sebagai wali kota dan wakil wali kota, ” terang Azis Maidy Muspa, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Rabu (4/9/24).

Baca Juga:   PWI Gelar Pekan Pers Bontang, Workshop hingga Penanaman Mangrove

Dijelaskan penetapan dilakukan pada 22 September, untuk itu, 7 hari sebelumnya surat cuti sudah harus diserahkan. Ia menyatakan bahwa saat ini yang bersurat barulah Basri Rase, Wali Kota Bontang, saat ini mereka masih menunggu surat pengajuan dari Wakil Wali Kota Bontang, Najirah.

“Dalam poin-poin ketentuan nanti mereka tidak dapat menggunakan fasilitas,” tambahnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular