BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang membeberkan pentingnya sebuah usaha memiliki izin usaha. Serta benefit yang didapatkan saat telah memiliki izin usaha.
Hal itu disampaikan oleh Jabatan Fungsional (Jabfung) Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan saat menjadi narasumber pelatihan keamanan pangan siap saji di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Utara beberapa waktu lalu.
Adapun 5 alasan penting memiliki izin usaha:
Pertama, usaha yang memiliki izin mendapatkan jaminan hukum dan perlindungan dari pemerintah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
Kedua, usaha yang memiliki izin lengkap dan sah akan mendapatkan kemudahan dan pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha.
Ketiga, akan lebih mudah ikut serta dalam tender.
Keempat, usaha lokal yang memiliki izin mendapat kesempatan mengembangkan usahanya ke tingkat internasional.
Kelima, kredibilitas usaha akan baik dan semakin mudah untuk mengikuti promosi melalui pameran yang diselenggarakan pemerintah.
“Tentu bakalan banyak keuntungan kalau usaha kita sudah memiliki izin, yang paling terasa pasti adanya kekuatan hukum, karena dengan hukum kita bisa menjaga usaha tetap pada ranahnya,” ujarnya. (sya/al/adv)