BONTANG – Mantan Calon Legislatif PDIP daerah pemilihan Bontang Utara, AHW (41) kedapatan memiliki sabu seberat 5,32 gram.
AHW diamankan saat Operasi Anti Narkoba (Antik) Mahakam 2025 berlangsung. Ia diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Bontang Baru. Ia merupakan salah satu tersangka dari 10 lainnya yang juga masuk dalam operasi Antik Mahakam 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga keterlibatan AHW dipicu oleh faktor ekonomi dengan modus pengedarannya yakni sistem jejak.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menjelaskan, AHW terancam dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ketua PDIP Bontang, Maming mengatakan tindakan yang dilakukan oleh AHW murni tanggung jawab pribadi, “Kami dari partai mendukung adanya tindakan hukum yang tegas atas perbuatan tersebut,” terangnya, Jumat (8/8/2025).
Untuk itu, ia meminta kepada kader PDIP tersebut untuk mengundurkan diri, lantaran status saat ini memang sudah tidak aktif juga, “Kami minta agar ia mengundurkan diri, sudah jarang berkomunikasi juga, intinya kami mendukung penegakkan hukum itu,” tuturnya.
Diketahui, Operasi Anti Narkotika (Antik) Mahakam berlangsung 18 Juli hingga 7 Agustus 2025 dan berhasil mengamankan sabu seberat 96,97 gram.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




