PENAJAM PASER UTARA — Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan Pelabuhan Rakyat (Pelra) Desa Bumi Harapan. Keduanya yakni mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018–2023 berinisial K dan mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan berinisial IL, ditahan pada Senin (26/1/2026) jelang malam.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari PPU menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pelabuhan desa yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Dalam praktiknya, BUMDes disebut hanya menyetorkan sekitar Rp40 juta per bulan ke kas pemerintah desa.

Pelabuhan BUMDes Bumi Harapan diketahui berada di jalur masuk samping bangunan lama SDN 020. Fasilitas tersebut dikelola selama beberapa tahun terakhir dan digunakan untuk aktivitas bongkar muat material konstruksi. Sejak 2022, pelabuhan ini kerap menjadi lokasi sandar tongkang pengangkut material proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
IL menjabat sebagai Direktur BUMDes hingga akhir 2024. Selama masa pengelolaan itu, pelabuhan tercatat melayani ratusan tongkang. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, setiap tongkang yang bersandar dikenakan tarif hingga Rp40 juta, termasuk untuk bongkar muat material seperti batu palu.
Pantauan di sejumlah kanal media sosial memperlihatkan momen saat IL dan K keluar dari gedung Kejari PPU. IL tampak lebih dulu melangkah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, disusul K di belakangnya. Keduanya terlihat melirik ke arah kamera awak media dan dikawal ketat petugas kejaksaan bersama aparat TNI.
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di ruang penyidikan, kedua tersangka langsung dibawa ke ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara. Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Ratu Aji Putri Botung guna memastikan kondisi kesehatan sebelum penahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara, Christopher Bernata, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Keduanya kami lakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara,” ujar Christopher.
Ia menuturkan, penanganan perkara ini telah berlangsung cukup lama. Penyelidikan dimulai sekitar satu tahun lalu sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan status tersangka.
Menurut Christopher, K dan IL diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana aktivitas bongkar muat pelabuhan desa pada periode 2022 hingga akhir 2024. Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
“Jumlah pastinya masih kami dalami, namun estimasi awal kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa setoran ke kas desa yang hanya sekitar Rp40 juta per bulan diduga disamarkan melalui mekanisme musyawarah desa khusus (musdesus), seolah-olah telah sesuai aturan. Selain itu, terdapat dugaan pembayaran ke rekening yang tidak semestinya.
Kejari PPU memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (MK)
Editor: Agus S




