Masa Tugas PPK 14 Bulan, Bisa Diperpanjang

BONTANG – Masa tugas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah 14 bulan, namun bisa juga bertambah. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Erwin saat pelantikan 15 Anggota PPK

Erwin menerangkan, walaupun masa kerja Anggota PPK adalah 14 bulan ke depan sejak dilantik, namun masa tugas itu bisa bertambah usai pelaksanaan pemilu serentak hingga pelaksanaan pilkada pada Oktober 2024.

“Masa kerja bisa bertambah sesuai dengan arahan dari KPU Pusat,” kata Erwin, saat dihubungi media ini usai pelantikan Anggota PPK, Rabu (4/1/2023).

KPU RI bisa saja mengeluarkan surat keputusan atau surat edaran, untuk menambah masa jabatan PPK. Selain itu, Erwin menyebutkan penambahan adhoc pada pelaksanaan pemilu dan pilkada ke depannya sesuai dengan arahan KPU Pusat.  “Anggota PPK ini bisa saja difungsikan dalam pelaksanaan pilkada ke depannya,” sebutnya.

Dalam evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, terjadi banyak korban di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebab tugas berlebihan atau keletihan. Untuk itu, antisipasi yang dilakukan KPU RI dengan cara evaluasi tugas yang ada di tingkat KPPS. “Akan melakukan pengurangan jumlah c1 yang harus disalin KPPS,” tandasnya. (yah)

Baca Juga:  Pemkot Batasi Jumlah Gerai Indomaret dan Alfamart, Maksimal Lima per Kecamatan
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.