BONTANG – Polres Bontang menindak truk pengangkut material di wilayah Tanjung Laut Indah, yang kembali dikeluhkan warga sekitar.
Kapolres Bontang melalui Kasat Lantas, AKP Purwo Asmadi mengatakan telah menilang serta mengimbau para supir truk atas kejadian tersebut.
“Tiga truk kedapatan tidak memasang terpal, kemarin kami tindak” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Purwo menyebutkan, truk yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 307 UU no.22 tahun 2009 yakni denda sebanyak Rp 500 ribu.
“Kalau tercecer dan membahayakan bisa kena Perda No.7 tahun 2020, masuknya dalam pelanggaran lalu lintas,” tuturnya.
Adapun Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) M. Taupan mengatakan, pihaknya akan menelusuri perusahaan dari truk tersebut. Pihaknya juga sudah pernah mengikuti pertemuan antara perusahaan dengan kelurahan untuk membahas hal tersebut.
“Kami akan memberikan surat teguran, lantaran laporan masyarakat memang beberapa truk masih tidak menggunakan terpal,” tambahnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




