BONTANG – Pemerintah terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) melalui program tugas belajar (tubel). Berdasarkan regulasi terbaru, PNS yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dapat mengajukan tubel, baik dengan biaya pemerintah maupun mandiri.
Persyaratan dan tata cara pengajuannya.
Pemberian tugas belajar bagi PNS merupakan bagian dari pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 211. Program ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan kompetensi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga ahli di instansi pemerintah, serta mendukung pengembangan organisasi dan karier PNS.
Menurut dokumen resmi yang dirilis, perencanaan tugas belajar disusun berdasarkan Human Capital Development Plan (HCDP) dengan memperhatikan peta jabatan, analisis beban kerja (ABK), dan kebutuhan formasi di perangkat daerah. Program ini juga mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah.
Persyaratan Tugas Belajar
Untuk bisa mengajukan tugas belajar, PNS harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:
- Memiliki masa kerja minimal dua tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Memiliki sisa masa kerja yang cukup untuk menyelesaikan studi dan masa ikatan dinas.
- Memiliki SKP dua tahun terakhir dengan predikat minimal “Baik”.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam setahun terakhir.
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemberi beasiswa, atau perguruan tinggi tujuan.
Selain itu, PNS yang mengajukan tubel wajib menandatangani perjanjian tugas belajar yang mengatur masa ikatan dinas setelah menyelesaikan pendidikan.
Tata Cara Pengajuan Tugas Belajar
Pengajuan tugas belajar terbagi menjadi tiga skema, yaitu melalui anggaran pemerintah daerah (APBD), selain APBD (beasiswa dari pihak eksternal), dan biaya mandiri. Setiap skema memiliki prosedur tersendiri:
- Tugas Belajar melalui APBD
- Pengumuman formasi tugas belajar oleh BKPSDM.
- PNS mengajukan permohonan tertulis kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dengan melampirkan dokumen persyaratan.
- Seleksi administrasi dan wawancara oleh tim.
- Seleksi akademik oleh perguruan tinggi tujuan.
- Jika lulus, PNS menandatangani kontrak dan ditetapkan sebagai PNS tugas belajar.
- Tugas Belajar dengan Beasiswa Pihak Eksternal
- Perangkat daerah (PD) mengajukan calon peserta yang lulus seleksi internal kepada Wali Kota.
- Seleksi akademik dilakukan oleh perguruan tinggi atau lembaga penyedia beasiswa.
- PNS yang lulus wajib menandatangani kontrak sebelum ditetapkan sebagai PNS tugas belajar.
- Tugas Belajar dengan Biaya Mandiri
- PNS mengajukan permohonan kepada Wali Kota melalui BKPSDM dengan melampirkan dokumen program studi, akreditasi, serta surat pernyataan kesediaan.
- Seleksi akademik oleh perguruan tinggi.
- Jika lulus, PNS menandatangani kontrak sebagai tugas belajar mandiri.
Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan beberapa perguruan tinggi yang menyediakan program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) untuk berbagai jenjang pendidikan. Beberapa di antaranya adalah:
- Universitas Bina Nusantara (Binus) untuk program S1 Manajemen, Akuntansi, Teknik Informatika, dan lainnya.
- Universitas Terbuka untuk program S2 Lingkungan.
- Universitas Telkom untuk program S2 Manajemen dan Informatika.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kualitas SDM di instansi pemerintah agar lebih kompetitif dan memiliki keahlian yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik. Bagi PNS yang ingin melanjutkan pendidikan, memahami regulasi dan prosedur tugas belajar menjadi hal yang penting agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, PNS dapat mengakses Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2022 atau menghubungi BKPSDM setempat. (adv)