Mediasi Berujung Damai, Sengketa Pelayanan Persalinan di Puskesmas Gunung Tabur Ditutup

BERAU – Perselisihan antara keluarga pasien dan tenaga medis terkait pelayanan persalinan di UPT Puskesmas Gunung Tabur akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur non-litigasi dan menutup perkara tersebut tanpa melanjutkan ke proses hukum.

Kesepakatan damai dicapai pada Sabtu (24/1/2026), menyusul rangkaian musyawarah yang telah berlangsung sejak awal Januari 2026. Penyelesaian ini menandai berakhirnya polemik yang bermula dari peristiwa meninggalnya bayi dalam kandungan yang dialami Nur Saleha pada 9 Desember 2025 lalu.

Kuasa hukum keluarga pasien, Arjuna Mawardi, menjelaskan bahwa keputusan damai diambil atas permintaan keluarga, khususnya istri kliennya, Rio Anggara. Pertimbangan utama adalah aspek kemanusiaan dan empati terhadap tenaga kesehatan yang terlibat.

“Penyelesaian ini ditempuh karena empati dari pihak keluarga. Istri klien kami tidak ingin proses hukum justru berdampak pada kondisi psikologis maupun kesehatan salah satu bidan yang saat ini sedang hamil,” ujar Arjuna.

Menurut Arjuna, keluarga korban berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran penting bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, tidak hanya di Puskesmas Gunung Tabur, tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Berau.

Baca Juga:  Kabur dari Penjara, 4 Tahanan Jadi Buron Polres Kutim

Sebagai bagian dari kesepakatan, keluarga meminta agar tenaga kesehatan yang menangani persalinan datang langsung ke rumah untuk menyampaikan permohonan maaf secara pribadi. Permintaan tersebut disanggupi pihak puskesmas.

“Setelah penandatanganan surat perdamaian, pihak puskesmas datang langsung ke rumah klien kami untuk menyampaikan permohonan maaf,” jelasnya.

Selain permohonan maaf, pihak Puskesmas Gunung Tabur juga memberikan santunan kepada keluarga pasien, membantu pemasangan batu nisan, serta menyediakan 50 porsi konsumsi untuk kegiatan tahlilan yang direncanakan menjelang Ramadan.

Arjuna menegaskan, seluruh kesepakatan dicapai tanpa paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. Semua berlangsung atas dasar musyawarah dan kesepahaman bersama.

Sementara itu, kuasa hukum Puskesmas Gunung Tabur, Yudhi Syahputra, menyatakan bahwa proses penyelesaian telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut musyawarah telah dimulai sejak 10 Januari 2026 sebelum dituangkan secara resmi dalam Kesepakatan Perdamaian antara Rio Anggara dan Kepala Puskesmas Gunung Tabur.

“Penyelesaian ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa dugaan kesalahan tenaga medis harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” jelas Yudhi.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kukar Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Pangkas Hak Rakyat

Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak menempuh upaya hukum lanjutan, baik pidana, perdata, maupun keberatan administrasi ke instansi lain.

Peristiwa ini juga menjadi bahan evaluasi internal Puskesmas Gunung Tabur untuk meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam penerapan standar operasional prosedur dan prinsip kehati-hatian tenaga medis. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.