Menteri LH Minta Kepala Daerah Tekankan Pengawasan Lingkungan, Salah Satunya Aktivitas Galian C

BONTANG – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya pengawasan serius terhadap aktivitas usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan, salah satunya ialah aktivitas galian C atau pertambangan ilegal.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, unit usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat langsung dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan teknis pendukung lainnya.

Sementara itu, bagi unit usaha yang telah mengantongi izin, pemerintah mendorong penguatan penegakan hukum pidana lingkungan, guna memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Selain mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009, kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah memiliki peran penting dalam memastikan pengawasan terhadap aktivitas usaha berjalan optimal,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Pemerintah juga mengaku telah menyurati pemerintah kabupaten dan kota, untuk meningkatkan kapasitas pengawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.

Baca Juga:  Butuh Uang untuk Hidup Hari-hari, Pria Ini Bobol ATM Pakai Batu dan Palu

“Mungkin karena banyak kasus yang ada di lingkungan kita, jadi tidak bisa terpantau dengan baik. Saya meminta maaf, namun secara formal saya sudah menyurati bupati atau walikota untuk pengawasan terhadap aktivitas tersebut,” tambahnya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan secara formal telah meminta para bupati dan wali kota, untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah masing-masing.

“Kewenangan penuh berada pada kepala daerah dalam melakukan pengawasan tersebut,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.