Miliki 12,33 Gram Sabu, Warga Guntung Ditangkap

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap pria berinisial S karena memiliki sabu-sabu dengan berat kotor 12,33 gram, Minggu (30/10/2022) di Jalan Tari Enggang Gang Kanjar 1, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Warga Kelurahan Guntung itu kini mendekam dalam sel tahanan Polres Bontang.

Penangkapan dilakukan atas Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap S setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Guntung.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka S, ditemukan 30 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” kata Iptu Mandiyono, Senin (31/10/2022). Pelaku dan barang bukti tambahnya, telah diamankan di Polres Bontang untuk pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba berupa 30 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,33 gram, uang tunai Rp 2.650.000, 1 buah timbangan, 2 buah bong atau alat hisap, 3 buah pipet kaca, 1 buah plastik klip, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah korek gas, 1 buah tas warna coklat dan 1 unit handphone.

Baca Juga:  DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-4, Penyampaian Raperda Penanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Pelaku disangkakan dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (yah)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.