spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miliki 2,91 Gram Sabu, Warga Berbas Pantai Diringkus Polisi

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan pria berinisial Sa (39) salah satu warga Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, akibat memiliki sabu seberat 2,91 gram, Jumat (3/5/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, adanya informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Jalan Sultan Hasanuddin, RT.04, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram jenis sabu.

Sat Resnarkoba Polres Bontang, langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.30 Wita. Tidak berselang lama, polisi mencurigai dan mengamankan seorang yang berada di sekitar lokasi.

“Kami langsung melakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 4 poket yang berisikan sabu,” ucapnya.

Diketahui sabu tersebut didapatkan melalui sistem jejak, yang hanya berkomunikasi melalui lewat handphone tanpa bertatap muka.

“Kami masih akan telusuri, dari mana sabu ini berasal,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 2,91 gram, satu kotak rokok merek DT’E, satu celana jeans, dan satu unit handphone merek Vivo berwarna biru.

Baca Juga:  Kabar Penyiksaan Napi di Lapas, Kalapas Tegaskan Tidak Ada Kekerasan

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang,” tambahnya.

Kini tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular