spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miliki Sabu 15,99 Gram, Dua Pria Warga Bontang Selatan Ditangkap Polisi

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap dua pria inisial EWF warga Berebas Tengah dan B warga Tanjung Laut. Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan 15,99 gram narkotika jenis sabu pada Minggu (11/6/2023) pukul 01.00 Wita.

Kapolres Bontang melalui Kasi Humas Polres Bontang. Iptu Mandiyono menjelaskan anggota mendapatkan laporan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Selanjutnya personel melakukan penyelidikan yang kemudian mendapatkan di terduga yang memiliki narkotika jenis sabu.

“Anggota unit II Satresnarkoba Polres Bontang mendatangi sebuah rumah di Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang Laki-laki atas kepemilikan sabu,” jelas Iptu Mandiyono, Minggu (11/6/2023).

Selanjutnya, kata Mandiyono, dari keterangan EWF sabu didapatkan dengan cara membeli dengan harga Rp 200 ribu. Anggota personel Satresnarkoba kemudian kembali melalukan penggeledahan dan menemukan 4 bungkus plastik klip berisi sabu. Di mana sebelumnya terduga EWF menitipkan narkotika ke terduga B.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan lagi dan ditemukan 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok dengan bungkus makanan ringan potato dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam dan kresek warna putih. Di dalam kresek tersebut juga terdapat bungkusan plastik klip,” jelas Mandiyono.

Baca Juga:  Dekatkan Diri dengan Warga, IKSPI Kera Sakti Bagikan Takjil

Kemudian barang bukti dan terduga pelaku kemudian diamankan ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan. Terduga pelaku diancam pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terduga pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” terangnya. (yah)

Most Popular