BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan pria berinisial RAM (24) salah satu warga Guntung, Kelurahan Bontang Utara, yang memiliki sabu seberat 257,66 gram di tas belanjanya.
Tersangka diamankan di Jalan NPK Pelangi, RT.48, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Senin (20/5/2024) kemarin, sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyatakan, tersangka diamankan saat sedang duduk di atas motornya, di dalam gang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu di tas belanja.
“Awalnya tersangka sempat tidak mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya, dirinya mendapatkannya dari seseorang,” ucapnya saat konferensi pers, Rabu (22/5/2024).
Diketahui barang tersebut didapat tersangka dari sistem jejak, oleh seseorang tidak dikenal berinisial A, bahkan barang tersebut sebagian telah dijual tersangka di daerah Sidrap dan Guntung.
“Pengungkapan untuk kesekian kalinya dari hasil informasi masyarakat, bahwa memang wilayah Loktuan sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran sabu,” ungkapnya.
Barang bukti lainnya yang telah diamankan berupa tiga lembar tisu, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu kotak handphone Redmi Note 9, satu tas belanja, satu handphone Realme C33, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
“Perkiraan harga sabu mencapai Rp 282 juta, hingga saat ini pun tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan secara lanjut,” paparnya.
Polres Bontang sangat menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada yang mengetahui hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar, berharap untuk segera melaporkan.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam