spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miliki Sabu, Pemuda Tanjung Laut Indah Dibekuk di Penginapan

BONTANG – Seorang pemuda Asal Tanjung Laut Indah yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polres Bontang, Sabtu (3/5/2025).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, terduga pelaku berinisial TS (25) dengan sabu seberat 2,57 gram diamankan disebuah penginapan di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Unit II Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, disebutkan kebenarannya bahwa adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang sering terjadi di wilayah tersebut. Setelah melakukan pemantauan pada pukul 11.20 Wita dugaan pelaku berhasil diamankan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 bungkus plastik bening sabu seberat 2,57 gram, satu bungkus plastik klip, satu buah alat hisap, satu buah korek dan satu unit ponsel.

“Sabu tersebut didapat dari seseorang dengan sistem jejak, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Lurah Satimpo Galakkan Kelestarian Lingkungan

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular