BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase menginstruksikan kepada para pimpinan perusahaan/yayasan/koperasi, dan badan usaha berbadan hukum lainnya, agar segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 500.15.14/620/DISNAKER yang diterbitkan pada 5 April 2023 lalu.
Alasan atau dasar instruksi pemberian THR tersebut di antaranya, berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kemudian, Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14/4751/0588/DTKT-IV tanggal 4 April 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam surat itu disampaikan pula hal-hal sebagai berikut:
- Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik hubungan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian waktu kerja tertentu.
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: Masa kerja:12 = 1 bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dan bekerja masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika masa kerja 12, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah diterima setiap bulan.
- Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana angka 2 di atas, makaTHR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja berama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
- THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja, terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri pada tahun 2023, berhak atas THR keagamaan.
- Bagi perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
- Pengusaha wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan THR keagamaan tahun 2023, paling lambat 14 hari setelah Hari Raya Idulfitri tahun 2023, kepada Kepala Dinas Ketengakerjaan melalui alamat email: ketenagakerjaan.bontang@gmail.com. (al)