Minimalisir Potensi Hukum Tata Kelola Pengadaan dan Jasa, RSUD dan Kejari Tandatangani MoU Terkait Hukum Bidang Pendataan dan TUN

BONTANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah bersepakat untuk melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), terkait penanganan masalah hukum di bidang pendataan dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kesepakatan dan penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Nusa Indah, Lantai 5 RSUD Taman Husada Kota Bontang, Rabu (17/9/2025).

Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan mengatakan bahwa untuk pendampingan hukum yang diberikan nantinya, bertujuan meminimalisir potensi permasalahan hukum, terutama dalam menyangkut tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD.

“Maka kami akan berupaya untuk melakukan pendampingan, yang dimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan akan ditelaah terlebih dahulu, untuk memastikan kesesuaian dengan syarat dan aturannya,” ucapnya saat ditemui.

Adapun untuk kerja sama ini, meliputi dari review Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan juga Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di RSUD Taman Husada. Hal ini dilakukan sebagai penguatan pelayanan kesehatan rumah sakit.

“Harapan kami melalui adanya penandatanganan MoU ini, tata kelola di RSUD Bontang semakin transparan, profesional, dan juga berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:  Janji Najirah-Aswar, Beri Subsidi Warga Menikah, Melahirkan, dan Meninggal

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.