Minta PT BKU dan PT BSU Tetap Akur, Rustam: Kalau Masih Ribut Saya Ambil Tindakan Tegas!

BONTANG – Pasca islah antara PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bontang Surya Utama (BSU) beberapa waktu lalu, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam berharap upayanya mendamaikan keduanya dihargai. Agar tetap berdamai sampai kapanpun ke depannya.

Dirinya menegaskan, apabila setelah perdamaian ini tetap masih berseteru, maka ia akan mengambil tindakan tegas yaitu menyatakan pengelolaan SPBN itu sebagai statu quo.

“Saya akan ambil tindakan tegas kalau mereka masih ribut,” tegasnya saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu.

Menurutnya masalah pengelolaan SPBN Tanjung Limau ini tidak bisa dianggap enteng, lantaran solar itu merupakan jatah nelayan Bontang untuk harga subsidi dari pemerintah. Nelayan membutuhkan solar untuk mencari ikan. Apabila distribusi solar bermasalah maka akan berdampak panjang.

“Saya harap keduanya tetap sinergi. Semangatnya harusnya untuk memikirkan nasib nelayan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi II DPRD Bontang berhasil memediasi perselisihan antara PT BKU dan PT BSU. Hasil mediasi itu, keduanya sepakat untuk islah.

Keduanya kembali sepakat mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau.

Baca Juga:  Pandangan Fraksi PKB, PPP, dan PDIP terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Hasil mediasi terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Bontang bersama Direktur Perumda AUJ, Dewan Pengawas Perumda AUJ, Direktur PT Bontang Karya Utamindo, Direktur PT Bontang Surya Utama terkait hasil kesepakatan SPBN Tanjung Limau, Senin (8/5/2023) di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang. (adv/al)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.